Heboh Rekening Masyarakat Mendadak Diblokir, PPATK Angkat Bicara
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jika pihaknya memblokir rekening bank yang sudah lama tidak aktif dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah masyarakat mengeluhkan rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jika pihaknya memblokir rekening bank yang sudah lama tidak aktif dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
"PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," kata Ivan Yustiavandana, Senin 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Proses Cepat dan Mudah, BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp510 Juta di Makassar
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening pasif atau dormant bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal.
"Kan kasihan publik jika tidak di proteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati
BACA JUGA:Haru! Luna Maya Ungkap Alasan Pakai Gaun Pengantin dengan Lukisan Wajah Sang Ayah
"Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," sambungnya.
Ivan menyebut, banyak nasabah yang tidak sadar rekeningnya digunakan oleh pihak lain untuk bertransaksi melakukan tindak pidana.
"Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana" tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: