Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
PPATK memblokir sebanyak 28 Ribu Rekening Bank yang berstatus dormant atau pasif karena rawan diperjualbelikan untuk tindak kejahatan-Dok. PPATK-
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan dakam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Berdasarkan laporan PPATK, pihaknya mengidentifikasi puluhan ribu rekening hasil jual beli yang digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti deposit judi online. Data ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian dan risiko yang bisa muncul dari rekening dormant yang disalahgunakan.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap Ivan.
Hak Nasabah
Jika ada nasabah yang terdampak atas pemblokiran, pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan, nasabah disarankan menutup rekening yang sudah lama tidak aktif. Selain itu, berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan segera melapor apabila menerima transaksi mencurigakan.
"Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal," terang Ivan.
PPATK menyebut langkah ini merupakan dalam rangka melindungi nasabah. Selain itu, pemblokiran rekening dormant juga bertujuan memberikan informasi kepada nasabah maupun ahli waris apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya serta bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," tegas Ivan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
