1.162 Butir Ekstasi di Teluk Gong Disita dari Indekos, Ribuan Orang Terselamatkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari mengatakan seorang pria berinisial JS (32) ditangkap di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:Pramono Bakal Hapus Embel-embel 'Daerah' Seluruh RSUD Tipe A: Tidak Menjual
"Petugas menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi, terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk," katanya kepada awak media, Selasa 20 Mei 2025.
Diungkapkannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut.
"Pengungkapan ini telah menyelamatkan 1000 jiwa dari bahaya narkotika," ungkapnya.
Dijelaskannya, JS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bareskrim Dijaga Ketat Aparat Polisi Saat Kedatangan Jokowi Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu
Saat ditangkap, JS tak berkutik dan menyerah pada polisi.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: