Pengumuman! Aturan Ganjil Genap Jakarta saat Libur Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2024 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Pengumuman! Aturan Ganjil Genap Jakarta saat Libur Kenaikan Isa Almasih 29-30 Mei 2024 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Hari Kenaikan Isa Almasih ditiadakan.--Instagram @dishubdkijakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Hari Kenaikan Isa Almasih ditiadakan.

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Jadwal ganjil genap Jakarta ditiadakan saat libur Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29-30 Mei 2025.

BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Wanita Penjaga Penginapan di Kelapa Dua Terkuak

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," tulis Dihusb DKI Jakarta di Instagram, dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Dengan peniadaan gage di Jakarta, pengendara roda empat atau lebih bisa bebas melintas di ruas jalan ibu kota.

Sebagai informasi, pada tanggal 29-30 Mei 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Kenaikan Isa Almasih atau Kenaikan Yesus Kristus merupakan peristiwa saat Yesus Kristus naik ke surga usai kebangkitan-Nya.

Peristiwa ini diperingati oleh umat Kristiani sebagai salah satu dari lima peristiwa penting dalam kehidupan Yesus. Kenaikan ini terjadi 40 hari setelah kebangkitan-Nya di hari Paskah. 

BACA JUGA:Pramono Serahkan 3.419 SK CPNS DKI Jakarta: Resmi Bekerja 2 Juni 2025

Dalam peringatan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Waisak termasuk dalam libur nasional dan cuti bersama.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Selain itu, peniadaan ganjil genap Jakarta saat Kenaikan Isa Almasih 2025 juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads