Menteri Lingkungan Hidup Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Timbulkan Pencemaran

Menteri Lingkungan Hidup Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Timbulkan Pencemaran

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengklaim tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak terlalu mencemari lingkungan-Dok. Kementerian Lingkungan Hidup-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengklaim tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak terlalu mencemari lingkungan

Hal ini dikatakan Faisol untuk merespons kegiatan pertambangan nikel PT Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

BACA JUGA:Bupati Tak Bisa Hentikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat: Kami Hanya Bisa Melihat, Kewenangan di Pusat

BACA JUGA:Didemo dan Diteriaki Penipu, Apa Alasan Bahlil Sebut Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Baik-baik Saja?

Hanif berkeyakinan jika aktivitas pertambangan yang banyak dikecam pemerhati lingkungan tidak berdampak terlalu serius kepada lingkungan.

Hanif menyebut pihaknya sudah menurunkan tim Kementerian LH pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Kesimpulan soal minimnya tingkat pencemaran diklaim tercermin dari tambang garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam).

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan," ungkapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu 8 Juni 2025. 

BACA JUGA:Mengejutkan! Bahlil Diminta Lanjutkan Operasional PT GAG Nikel Saat Sambangi Pulau Gag

Hanif juga berkeyakinan apa yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tak terlalu serius bagi gugusan pulau di Raja Ampat. 

"Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," klaim Hanif.

Dipantau Citra Satelit

Kementerian LH juga mencatat bahwa luas area penambangan yang dikuasai PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan tambang yang dipantau oleh citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

Dengan begitu, aktivitas penambangan yang dilakukan anak perusahaan Antam itu sudah taat aturan berlaku. Meski ada peluang pelanggaran, ia menekankan hal tersebut hanya berada di level minor.

"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," jelas Hanif.

BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Jangan Ada Investasi yang Merusak Alam!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads