Breaking News! Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Breaking News! Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah mencabut ijin usaha pertambangan milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.--Anisha Aprilia

Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas dia.

Atas dasar itu, Hanif mengatakan persetujuan lingkungan tak akan di berikan ke PT tersebut.

BACA JUGA:Nadiem Ungkap Alasan Lakukan Pengadaan 1,1 Juta Laptop Chromebook Tahun 2020

"Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka," imbuh Hanif.

"Hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads