90 Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Pramono Sebut PT Adhi Karya yang Berhak Bongkar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut yang berhak membongkar tiang monorel mangkrak adalah PT Adhi Karya. -Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut yang berhak membongkar tiang monorel mangkrak di Jalan HR. Rasunda Said dan Jalan Asia Afrika kawasan Senayan adalah PT Adhi Karya.
Pasalnya kata Pramono, berdasarkan keputusan pengadilan, tiang monorel yang proyeknya sudah mangkrak lebih dari 20 tahun tersebut adalah milik perusahaan BUMN PT Adhi Karya.
"Kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya," kata Pramono dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Pramono Gagas Program 1 RT 1 APAR untuk Cegah Kebakaran
BACA JUGA:SIAP-SIAP BORONG! Jakarta Great Sale 2025 Diskon Hingga 70%, Cuma Sampai 10 Juli
Pramono pun bakal menyurati PT Adhi Karya agar segera dilakukan pembongkaran sekitar 90 tiang monorel yang keberadaannya sangat mengganggu estetika kota.
Jika PT Adhi Karya tidak mau membongkar, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan turun tangan.
"Kami akan melakukan menyurati Adhikarya untuk itu. Kalau kemudian Adhikarya katakanlah tidak mampu, maka pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan," katanya.
Pramono mengaku saat ini dirinya sudah mengetahui secara pasti status hukum dari tiang monorel tersebut.
Sehingga proses pembongkaran seharusnya bisa segera dikerjakan.
"Persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail," kata Mas Pram sapaan akrabnya.
Pada kesempatan sebelumnya Pramono pernah menyebut, persoalan tiang Monorel itu sudah terjadi sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso alias Bang Yos.
BACA JUGA:Park and Ride di Cawang Segera Dibangun, Pramono: Bisa Orang Gampang Kemana-mana
BACA JUGA:Catat! Pemprov DKI Jakarta Akan Tutup 32 Ruas Jalan saat BTN JAKIM 29 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
