bannerdiswayaward

Pramono Tegaskan Aturan Naik Angkutan Umum Setiap Rabu Belum Berlaku untuk Swasta

Pramono Tegaskan Aturan Naik Angkutan Umum Setiap Rabu Belum Berlaku untuk Swasta

Pramono Tegaskan Aturan Naik Angkutan Umum Setiap Rabu Belum Berlaku untuk Swasta-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, aturan naik transportasi umum setiap hari Rabu belum berlaku untuk pegawai swasta.

Menurutnya, aturan naik angkutan umum setiap Rabu, hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Teleponan 15 Menit, Prabowo dan Trump Bahas Apa? Mensesneg Buka Suara

BACA JUGA:Curhat Pedih Guru Honorer Sekolah Swasta di Bekasi: Gaji Dipotong, Ijazah Ditahan!

"Untuk hari Rabu, Pergub-nya masih untuk ASN dan saya sudah mengevaluasi, ini sudah satu bulan lebih," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.

Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut belum ada aturan yang menwajibkan pegawai swasta naik angkutan umum setiap hari Rabu.

Hingga kini kata Pramono, aturan naik transportasi umum masih merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

BACA JUGA:Rekomendasi Lelang Mobil Semarang yang Terpercaya

BACA JUGA:Arsenal Incar Anthony Gordon Usai Barcelona Bajak Nico Williams

"Untuk swasta belum diatur," kata politikus PDI Perjuangan tersebut. 

Pramono pun akan mengkaji lebih dalam aturan wajib naik angkutan umum ini diterapkan bagi pegawai swasta.

"Kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," ucapnya.

Pramono mengeklaim angka kepatuhan ASN dan PJLP naik angkutan umum setiap hari Rabu terus meningkat.

Tak terkecuali hari ini, kata Pramono meski kondisi cuaca kurang bersahabat, ASN tetap patuh pada aturan naik transportasi massal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads