bannerdiswayaward

Gaji Guru Sekolah Swasta di Bekasi Dipotong Hingga Rp950 Ribu Tanpa Kejelasan, Ijazah Ditahan

Gaji Guru Sekolah Swasta di Bekasi Dipotong Hingga Rp950 Ribu Tanpa Kejelasan, Ijazah Ditahan

Guru sekolah swasta di Bekasi dipotong gaji hingga Rp950 ribu dengan perincian yang tidak jelas serta ijazah ikut ditahan.-dimas rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Gaji guru sekolah swasta di BEKASI dipotong hingga Rp950 ribu dengan perincian yang tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa guru yang mengajar disekolah swasta yang terletak di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Adapun pemotongan tersebut terdari dua jenis, di antaranya pemotongan sebesar Rp250 ribu karena dianggap melanggar aturan sekolah dan pemotongan dari Rp400 hingga Rp700 karena perhitungan yang dianggap tidak jelas.

Salsabila Syafwani yang merupakan salah satu guru menyampaikan jika dgajinya pernah dipotong hingga Rp700 ribu tanpa adanya kejelasan dari pihak sekolah.

BACA JUGA:Link Live Streaming Man City vs Wydad AC di Piala Dunia Antarklub FIFA Malam Ini: Kiprah Baru The Cityzens!

BACA JUGA:Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran Dibuka Besok, Simak Rute ke Lokasi Naik Transjakarta dan KRL

Dengan adanya dua kali pemotongan gaji guru yang sebulannya hanya Rp1.9 juta ini, maka Salsabila dalam sebulan pernah menerima gaji tidak sampai Rp1 juta.

Salsabila menjelaskan bahwa denda serta pemotongan yang dilakukan pihak sekolah tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.

Menurutnya, pihak sekolah menetapkan setiap pengajar harus melewati tiga bulan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh mereka.

BACA JUGA:Tak Hanya Sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi, Kawasan Rebana Diharapkan Mampu Jadi Mesin Baru Pembangunan Nasional

BACA JUGA:Teleponan 15 Menit, Prabowo dan Trump Bahas Apa? Mensesneg Buka Suara

Salsabila mengaku bahwa pemotongan tersebut disampaikan secara lisan oleh pihak sekolah dan tidak ada perjanjian secara tertulis.

Tidak hanya pemotongan gaji, Salsabila menyampaikan bahwa pihak sekolah juga menahan ijazahnya.

"Ijazah saya ditahan, kalau pekerja ini tidak proper dalam waktu tiga bulan, harus bayar denda Rp250 ribu sesuai kontrak tertulis," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads