Skandal Penjualan 4 Pulau di Kepulauan Anambas Terbongkar, Negara Kecolongan? Wamendagri Turun Tangan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara terkait isu tersebut.--Istimewa
BACA JUGA:30 Link Twibbon HUT ke-498 Jakarta 2025 Terbaru dan Gratis Lengkap Ucapan, Yuk Rayakan di Medsos
KKP Pastikan Pulau Milik Negara
Menanggapi hebohnya isu ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.
"Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” tegas Semuel.
Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Semuanya tercatat berada di wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Anambas dan termasuk dalam kawasan perlindungan sumber daya laut nasional.
BACA JUGA:30 Link Twibbon HUT ke-498 Jakarta 2025 Terbaru dan Gratis Lengkap Ucapan, Yuk Rayakan di Medsos
Prosedur Ketat Pemanfaatan Pulau
Indonesia tidak mengenal konsep “jual beli” pulau dalam artian hak kepemilikan penuh oleh pihak asing. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pulau kecil tetap menjadi milik negara
Pemanfaatan hanya bisa dilakukan melalui skema perizinan, kerja sama usaha, atau penyewaan terbatas, dengan pengawasan ketat dan tidak boleh mengganggu kedaulatan serta keberlanjutan ekosistem.
BACA JUGA:30 Link Twibbon HUT ke-498 Jakarta 2025 Terbaru dan Gratis Lengkap Ucapan, Yuk Rayakan di Medsos
Kejadian ini bukan pertama kalinya pulau-pulau di Indonesia muncul di situs jual-beli luar negeri.
Namun sering kali, iklan tersebut tidak disertai dokumen legal yang jelas. Meski begitu, kemunculannya menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dan potensi disinformasi yang merugikan kedaulatan negara.
Sejumlah pihak meminta agar Kemendagri dan KKP tidak berhenti pada tahap “mendalami” saja
Dikhawatirkan jika dibiarkan, praktik-praktik semu seperti ini dapat menjadi celah bagi investor asing atau oknum untuk mengeklaim wilayah strategis Indonesia secara ilegal.
Langkah koordinatif antarkementerian dan keterlibatan aparat hukum menjadi kunci untuk menutup celah hukum dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah pun diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset wilayah mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: