10 Komoditas Impor Dipermudah, Bea Cukai Pastikan Pelabuhan Bebas Penumpukan
Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 kelompok komoditas untuk mempercepat proses bisnis dan mencegah penumpukan barang di pelabuhan-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 kelompok komoditas untuk mempercepat proses bisnis dan mencegah penumpukan barang di pelabuhan.
Relaksasi ini akan diberlakukan melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mempercepat proses pengawasan dan integrasi sistem menggunakan CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFA untuk ASN Bersifat Opsional
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Jadi Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
“Ada 482 kode HS (Harmonized System) yang akan kami permudah. Tujuannya agar proses bongkar muat lebih cepat dan tidak menghambat aktivitas logistik di pelabuhan,” ujar Anggito dalam konferensi pers Kemendag, yang diselenggarakan pada Senin 30 Juni 2025.
Bea Cukai akan memastikan kelancaran distribusi barang impor agar tidak terjadi keterlambatan, penumpukan, hingga kerugian ekonomi akibat proses perizinan yang lambat.
“Langkah ini penting untuk mencegah gangguan ekonomi dari sisi logistik karena barang tertahan terlalu lama,” jelas Anggito.
Pemerintah juga mempercepat proses penetapan tarif remedi dari sebelumnya 40 hari menjadi hanya 14 hari.
Tarif ini dikenakan pada barang impor yang melebihi batas pembebasan bea masuk.
BACA JUGA:Raker dengan Komisi I DPR RI, Kemenlu Diingatkan Adaptif Merespon Dinamika Politik Global
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-79, Pimpinan DPR Apresiasi Kesiapan Polri Adaptasi Kemajuan Teknologi
“Penetapan perlindungan atau tarif remedi kini dilakukan lebih cepat oleh tim tarif Bea Cukai, tentunya tetap melibatkan kementerian dan lembaga teknis lain,” tambah Anggito.
Daftar 10 Komoditas Impor yang Dipermudah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: