Kisah Kader Dawis Terseret ke Pengadilan Agama gegara Pergoki Perselingkuhan
Fauziah (42), Kader Dawis dari Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bercerita saat dirinya menjadi saksi karena pergoki perselingkuhan-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menjadi Kader Dasawisma (Dawis) di Jakarta tidak selalu memberi pengalaman yang menyenangkan. Ada kalanya Kader Dawis mengalami kejadian tidak mengenakan saat bertugas
Seperti yang dialami Fauziah (42) Kader Dawis dari Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ajudan Jokowi Diperiksa Polda Metro, Dimintai Keterangan Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Pramono Siapkan Anggaran Rp685 Miliar untuk Operasional Kader Dasawisma
Dirinya sampai harus terseret ke pengadilan agama untuk menjadi saksi di kasus perceraian gegara memergoki perselingkuhan.
Fauziah menuturkan, cerita bermula ketika dirinya hendak melakukan pendataan warga pendatang yang tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Siang itu Fauziah mengetuk pintu kamar kontrakan yang dituju. Setelah dibuka oleh penghuninya, di situ Fauziah memergoki penghuni kontrakan dengan seorang wanita.
Padahal kata Fauziah, status si pria yang menghuni kontrakan lebih dari 6 bulan itu, sudah menikah.
BACA JUGA:Kenaikan Biaya Operasional Jadi Angin Segar untuk Kader Dasawisma: Ada Upah Lelahnya
Tak ayal kasus perselingkuhan itu jadi buah bibir di tengah masyarakat hingga diketahui sang istri. Dari situ timbul konflik rumah tangga hingga harus diselesaikan ke meja pengadilan agama.
"Gara-gara jadi Dawis saya ke pengadilan agama jadi saksi. Karena ketahuan dia punya selingkuhan. Gara-gara itu saya ikut ke pengadilan jadi saksi, padahal cuma mau didata," kata Fauziah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Meski memiliki pengalaman yang tidak menyenangkan, Fauziah mengaku enjoy menjalani tugasnya sebagai Kader Dasawisma di Kelurahan Tegal Parang.
Ditambah saat ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menaikan dana operasional dari yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 497 Tahun 2025.
Meski terbilang kecil, Fauziah merasa cukup untuk sekedar biaya opersional dalam menjalankan tugasnya sebagai Kader Dawis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
