bannerdiswayaward

Brigadir MN Dihabisi Buntut Tudingan Ganggu Teman Wanita Komandannya, Isu Narkoba dan Modus Sambo Kembali Terulang

Brigadir MN Dihabisi Buntut Tudingan Ganggu Teman Wanita Komandannya, Isu Narkoba dan Modus Sambo Kembali Terulang

Gegara dituding ganggu teman wanita Komandannya nyawa Bridgadir NM dihabisi.-dok disway-

BACA JUGA:Intip KUR BNI 2025 Pinjaman hingga Rp500 Juta, Solusi Ajukan Hutang tanpa Bunga Tinggi dan Punya Tenor Panjang

Hal ini dikuatkan dari hasil autopsi, di mana bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban.

"Jika patahnya tulang lidah, maka lebih dari 80 persen disebabkan karena cekikan atau adanya tekanan di area leher," jelasnya,

Keluarga Tuntut Ekshumasi

Mengetahui tewasnya Brigadir MN, memunculkan kecuriaan dari pihak keluarga, pasalnya disebutkan jika anggota Propam yang baru menjabat 6 bulan 29 hari tersebut tenggelam di kolam renang.

BACA JUGA:Pemain Keturunan Bernilai Rp4 Miliar Terciduk Latihan Bareng Penyerang Timnas Indonesia, Rumor Jadi Buruan PSSI

BACA JUGA:Kasus Telah Ditutup Bisa Dibuka Lagi, Kapolri: Motif Tewasnya Brigadir RAT Sedang Didalami

Sebelumnya pihak keluarga sempat menolak untuk dilakukan autopsi dan langsung memakamkan korban.

Namun dari hasil ekshumasi diketahui korban mengalami penganiayaan sebelum tenggelam. 

Bahkan diketahui juga jika korban mengkonsumsi zat psikotropika sebelum meninggal dunia.

Adapun zat yang dikonsumsi oleh Brigadir MN masih dalam penyelidikan dari pihak laboratorium toksikologi dari Mabes Polri.

BACA JUGA:Soal Penolakan Autopsi, Polisi Pastikan Keluarga Brigadir RAT Telah Terima Bukti dan Penjelasan Tim Forensik

BACA JUGA:Usut Tewasnya Brigadir RAT, Kompolnas Bakal Panggil Polda Metro Jaya dan Polda Sulut

Sedangakn pihak Pilri telah menetapkan 3 tersangka yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra serta teman perempuannya yang berinisial M.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads