Bacakan Pledoi, Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru saat Jadi Saksi Sidangnya
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mempermasalahkan keterangan yang disampaikan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mempermasalahkan keterangan yang disampaikan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Hal itu disampaikan Hasto dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan di kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Ia menjelaskan dalam BAP Wahyu tertanggal 6 Januari 2025 berisi keterangan bahwa Wahyu mendengar obrolan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah soal keterlibatan Hasto.
"Saya (Wahyu) pernah mengobrol dengan Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Obrolan yang saya dengar dan ketahui pada saat itu adalah bahwa pada awalnya Saudara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan jujur pada penyidik KPK, bahwa pada beberapa tahapan pemberian uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto," kata Hasto mengutip isi BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025
BACA JUGA:PDIP Minta Hasto Divonis Bebas, Hardiyanto Kenneth Nilai Kasusnya Penuh Muatan Politis
"Tetapi kemudian mereka merubah keterangan tersebut bahwa uang suap dirubah bukan berasal dari Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Menurut dia, pernyataan Wahyu itu merupakan keterangan baru yang tidak terdapat dalam fakta persidangan dengan putusan Nomor 18 dan 28 tahun 2020.
Hasto mengatakan bahwa keterangan Wahyu itu kemudian dibantah oleh pernyataan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio, dan Rahmat Tony Daya yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang Hasto.
“Pertanyaannya, mengapa Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?” ucap Hasto.
BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara
Politisu itu juga mengungkapkan bahwa BAP Wahyu Setiawan nomor 27 butir 2 menunjukkan dana suap yang diterimanya dari dua perkara yang berbeda sebesar Rp 200 juta digunakan untuk renovsi rumah di Banjarnegara.
Kemudian, pada BAP yang sama, nomor 72, halaman 32 dari 34, lanjut Hasto, terdapat fakta bahwa saat menjadi KPK, Wahyu mencairkan dana deposito sebesar Rp 4 milyar.
“Kedua fakta di atas menjadi alasan pemanggilan Wahyu Setiawan pada bulan Desember 2023 dengan perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Hasto.
“Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan ini," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
