bannerdiswayaward

Sidang Pledoi: Hasto Sebut Kasusnya ‘Didaur Ulang', Tuding Ada Motif Politik di Baliknya

Sidang Pledoi: Hasto Sebut Kasusnya ‘Didaur Ulang', Tuding Ada Motif Politik di Baliknya

Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa statusnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang membuatnya sebagai terdakwa dipengaruhi ol--Ayu Novita

Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" teriak Hasto disambut pendukungnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Hasto Kaget Disebut sebagai Aktor Intelektual Kaburnya Harun Masiku

Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads