Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming Online, Langsung Dicekal!
Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) resmi dideportasi dan dimasukkan ke daftar cekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) resmi dideportasi dan dimasukkan ke daftar cekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sembilan orang itu terbukti terlibat dalam aksi penipuan daring (online scamming) dengan modus love scamming yang menyasar korban baik dari dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Keberangkatan 98 PMI ke Negara Konflik
BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli
Enam pelaku, yakni empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025.
Sementara itu, dua pelaku tambahan yang juga berkewarganegaraan Tiongkok ditangkap di Bali pada 19 Juni 2025, hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap satu WN Tiongkok sebelumnya di kantor Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
BACA JUGA:Diperketat! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi
Dalam penggerebekan di Jakarta Utara, tim Imigrasi menemukan 40 unit smartphone dan dua iPad. Sementara dari operasi di Bali, disita 76 smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop.
Seluruh perangkat tersebut diduga kuat digunakan dalam kegiatan scamming daring.
Imigrasi juga menemukan bukti digital berupa grup chat bernama "Love Scamming Jakarta" dan "Love Scamming Bali".
Dari hasil analisis data, teridentifikasi 3 WN Tiongkok lainnya dalam grup Jakarta dan 7 WN Tiongkok dalam grup Bali yang langsung dimasukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA:Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Ratusan Jemaah Calon Haji Non Prosedural
“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” papar Yuldi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
