Pernyataan Kuasa Hukum Atas Pemberitaan Penetapan Status Dahlan Iskan
Johanes Dipa selaku Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan kembali menanggapi atas pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media nasional atas penetapan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.-Sahirol Layeli-HARIAN DISWAY
JAKARTA, DISWAY.ID - Johanes Dipa selaku Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan kembali menanggapi atas pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media nasional atas penetapan status Dahlan Iskan.
Sebelumnya Johanes juga telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Bahakan tersebar juga surat keputusan yang menyebutkan dari Polda Jawa Timur atas status dari Dahlan Iskan.
BACA JUGA:Dasco dan Raffi Ahmad Silaturahmi ke Kantor Disway, Dahlan Iskan Menyambut Hangat
Pihak kuasa hukum menyebutkan jika isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam rilis resmi yang diterima oleh Disway.Id, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian publik.
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik,” tulisnya.
BACA JUGA:Dasco dan Raffi Ahmad Silaturahmi ke Kantor Disway, Dahlan Iskan Menyambut Hangat
1. Sumber Informasi Tempo
Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka.
Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.
Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
