Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi: Jaksa Bingung Penyebab Kematian Korban Tak Jelas
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas kasus kematian Brigadir Nurhadi ke penyidik Polda NTB karena belum lengkap-Istimewa-
Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi berendam itu itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik. Misri kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya.
Melihat kejangggalan itu, Misri mengaku membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Kuasa Hukum Yogi Membantah
Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama, termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," ujar dia.
Adapun Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025 saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka.
Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam.
Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam, sedangkan pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21.26 Wita, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, tetapi Nurhadi tidak merespons.
Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, hingga pukul 22.14 Wita, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Misri kini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
