Pasal Karet ‘Tanah Terlantar’ dalam PP Nomor 20-2021, IAW: Sangat Subjektif dan Mudah Dimanipulasi
Aturan hak milik dan pengelolaan pertanahan menjadi salah satu permasalahan haruslah menjadi konsen pemerintah agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari, di mana salah satu permasalahn yang dilihat oleh Indonesian Audit Watch adalah pasal jebakan ‘ta-dok disway-
“Kami mengusulkan agar ketentuan ‘tanah tidak dikelola’ tidak boleh hanya ditentukan oleh ATR/BPN,” terangnya.
Sebaliknya, harus melalui mekanisme multi-stakeholder sebagai berikut:
1. Prinsip solusi partisipatif, objektif, dan berkeadilan.
- Unsur Penilai Fungsi
- RT/RW dan Lurah verifikasi sosial apakah tanah digunakan atau tidak
- Dinas Pertanahan Daerah terkait pemetaan zona dan peruntukan tanah
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menilai pembayaran PBB dan kewajiban fiskal
- Kejaksaan/Peradilan menjamin hak hukum pemilik sebelum status diubah
- Komisi Agraria Independen (jika dibentuk) lakukan audit publik atas tanah yang diklaim “terlantar”
- Pemilik tanah diberikan ruang klarifikasi dan keberatan secara tertulis dan hukum.
IAW juga mengusulkan mekanisme ideal penetapan tanah terlantar dalam bentuk partisipatif, transparan dan berdasarkan putusan Pengadilan.
BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja Gothia Cup di Swedia
Adapun langkah-langkah yang diajukan oleh IAW antara lain:
1. Penilaian awal oleh BPN.
Proses dimulai dari pengamatan administratif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mencatat adanya bidang tanah yang diduga tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
2. Verifikasi oleh RT-RW dan Kelurahan.
Setelah itu, informasi harus dikonfirmasi secara faktual oleh perangkat wilayah terkecil: RT, RW, dan Kelurahan.
Mereka yang paling mengetahui kondisi aktual di lapangan, apakah tanah tersebut benar-benar kosong, digunakan untuk kepentingan keluarga, atau sedang disiapkan untuk pembangunan.
3. Pemeriksaan atas aktivitas pemanfaatan.
Setelah verifikasi sosial dilakukan, akan muncul pertanyaan kunci:
- Apakah terdapat aktivitas pemanfaatan di atas tanah tersebut?
- Jika ya, maka proses dihentikan, tanah tidak bisa dinyatakan sebagai terlantar.
- Jika tidak, maka proses dilanjutkan dengan audit lanjutan yang lebih komprehensif.
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
