bannerdiswayaward

Komnas HAM Desak Revisi RUU KUHAP, Soroti Pelanggaran Aparat Kepolisian yang Semakin Tinggi

Komnas HAM Desak Revisi RUU KUHAP, Soroti Pelanggaran Aparat Kepolisian yang Semakin Tinggi

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anisa Hidayah kembali menyuarakan urgensi untuk segera merevisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)-disway.id/Hasyim Ashari-

2. Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum sejak dini

3. Pemberlakuan sanksi tegas bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.

4. Optimalisasi peran lembaga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, dalam memantau kinerja penegak hukum.

BACA JUGA:Tom Lembong Pikir-pikir untuk Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil di KPK, Kemenkes : Kami Menyerahkan Penyelidikan Kasus

Komnas HAM berharap agar DPR dan pemerintah dapat segera menindaklanjuti desakan ini dan memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP.

"Revisi KUHAP bukan hanya tentang perbaikan sistem hukum, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak dasar warga negara," pungkas Anisa.

Sorotan Komnas HAM terhadap aparat kepolisian sebagai pelaku pelanggaran terbanyak menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar dalam reformasi tubuh kepolisian.

Masyarakat menantikan komitmen serius dari pemerintah dan DPR untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads