Satgas Pangan Sidak Pasar Cipinang, Hasil Lab Jadi Penentu Nasib Kasus Beras Oplosan
Polda Metro Jaya bersama Satgas Pangan DKI melakukan sidak di Pasar Beras Cipinang untuk memastikan ketersediaan dan kualitas beras di lapangan. --Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bersama Satgas Pangan DKI melakukan sidak di Pasar Beras Cipinang untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Beras di lapangan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Diungkapkannya, pihaknya telah mengambil beberapa sampel beras untuk dilakukan uji lab.
"Kami sudah melakukan pembelian beberapa sampel jenis atau merek beras untuk kita lakukan uji lab. Apabila kita menemukan unsur pidana di dalamnya, maka nanti kami dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan tegas untuk melakukan tindakan hukum," katanya kepada awak media, Jumat 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Buntut Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Sidak Gudang Beras Cipinang
Dalam sidak ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga memberikan edukasi kepada para pedagang di Pasar Induk Cipinang tentang pentingnya menjual beras dengan kualitas yang sesuai dengan label yang tertera.
Ardila juga meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada mereka jika menemukan informasi tentang beras yang tidak sesuai dengan kualitas atau harga yang ditentukan oleh pemerintah.
"Nah, sebetulnya juga pada kesempatan yang baik ini saya meminta dengan hormat kepada seluruh rekan-rekan media apabila menemukan informasi-informasi terkait dengan beras yang tidak sesuai dengan kualitas mutu atau beras yang tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah mohon kerjasamanya untuk menginfokan kepada kami," ujarnya.
"Karena kami di sini sangat concern dan sangat serius untuk menjaga apa yang sudah menjadi perhatian tidak hanya pemerintah, tetapi juga publik khususnya di negara kita saat ini apakah di sini," lanjutnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Pelaku Kecurangan Beras adalah Vampir Ekonomi, Menikam Rakyat dari Belakang
Sementara itu, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP Jakarta, M. Nasrin menjelaskan bahwa beras premium dan medium diatur dalam Peraturan Badan Pangan No 2 Tahun 2023.
"Untuk menentukan kualitas beras, dilakukan pengujian lab dengan metode SNI 6128 tahun 2020. HET beras premium di Jakarta adalah Rp14.900 per kilogram," jelasnya.
Ardila menerangkan, uji lab diharapkan dapat diketahui dalam waktu 2-3 hari, dan selanjutnya Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
