Fakta Baru di Balik Kematian Diplomat, Polisi: Tangan dan Kaki Tidak Terikat
Polda Metro Jaya meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media terkait kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI). --Rafi Adhi Pratama
Sementara beberapa barang bukti juga turut ditampilkan di sebuah meja berkain putih dalam ungkap kasus tersebut.
Diantaranya terdapat lakban kuning, ponsel, laptop, flashdisk, body wash, gelas kaca, diduga alat kontrasepsi serta pelumas.
BACA JUGA:Kompolnas: Penyebab Kematian Diplomat ADP Jelas, Tinggal Tunggu Pengumuman Penyidik
Sementara Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan rilis pengungkapan kasus itu dilakukan Selasa 29 Juli pukul 14.30 WIB.
"Rilisnya pukul 14.30 WIB," katanya kepada disway.id, Selasa 29 Juli 2025.
Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tewasnya Diplomat Kemenlu, ADP telah sampai pada titik terang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam mengatakan salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Kompolnas adalah kesesuaian komunikasi WhatsApp dengan rekaman CCTV, yang dinilai memperkuat logika atas rangkaian peristiwa sebelum kematian Arya.
"Salah satu yang paling penting adalah menyandingkan antara komunikasi WA dengan time frame yang ada di CCTV. Dan itu memiliki logika mendasar atas peristiwa yang sangat kuat," katanya kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.
Tim Kompolnas telah diperlihatkan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban.
BACA JUGA:Kompolnas: Penyebab Kematian Diplomat ADP Jelas, Tinggal Tunggu Pengumuman Penyidik
Dalam pemaparannya, dijelaskan secara rinci mengenai proses autopsi yang dilakukan hingga penarikan kesimpulan penyebab kematian.
"Kami ditunjukkan hasil autopsi dan diterangkan apa saja yang dilakukan dalam konteks autopsi. Ditunjukkan juga bagaimana cara melakukan autopsi itu sampai bisa menarik kesimpulan atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Meski demikian, Kompolnas belum bisa mengungkap secara terbuka penyebab kematian ADP.
Anam menegaskan bahwa Polda Metro Jaya yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir penyelidikan kepada publik.
"Penyebab kematiannya sudah disimpulkan, tapi kami tidak bisa menyebutkan disini. Biar Polda Metro Jaya yang akan mengumumkannya secara resmi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: