Senyum Bahagia Istri Tom Lembong Saat Tiba di Lapas Cipinang: 'Terima Kasih Tuhan'
Senyum Bahagia Istri Tom Lembong Saat Tiba di Lapas Cipinang: 'Terima Kasih Tuhan'-Disway/Candra Permana-
BACA JUGA:Naik Perahu Karet, Pramono Susuri Kali Ciliwung untuk Evaluasi Pengendalian Banjir di Jakarta
BACA JUGA:4 Laptop Tipis Murah Dibawah 5 Juta, Desain Ramping dan Spesifikasi Mumpuni
Selain untuk Tom Lembong, DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Perlu diketahui, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Abolisi juga termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
