Polda Metro Ungkap Pembajakan Siaran Nex Media di Madura, Dua Tersangka Ditangkap!

Polda Metro Ungkap Pembajakan Siaran Nex Media di Madura, Dua Tersangka Ditangkap!

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh dua perusahaan penyiaran lokal (LCO) di wilayah Sumenep, Madura-Disway.id/Rafi Adhi-

BACA JUGA:IPW Soal Kematian ADP: Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Bisa Ditutup

Para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal dari UU ITE dan UU Hak Cipta, antara lain:

Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE: ancaman penjara 7 tahun,Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE: penjara 8 tahun. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 34 jo. Pasal 50 UU ITE: penjara 10 tahun serta Pasal 118 jo. Pasal 25 UU Hak Cipta: penjara 4 tahun

"Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha penyiaran untuk tidak menggunakan konten siaran tanpa izin. Polda Metro Jaya akan menindak tegas praktik pembajakan digital demi melindungi hak cipta dan menjaga ekosistem penyiaran yang sehat," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads