Natalius Pigai: Pelarangan Pengibaran Bendera One Piece adalah Simbol Penghormatan Negara!
Menteri HAM, Natalius Pigai, menilai maraknya pengibaran bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan RI merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga populer, One Piece, yang belakangan ini ramai terjadi menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.
Pigai menegaskan bahwa pelarangan terhadap pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara dan demi menjaga stabilitas nasional.
Dalam keterangannya, Pigai menjelaskan bahwa sikap pemerintah ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, memiliki batasan, terutama demi menjaga kepentingan nasional (core of national interest).
""Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Pigai menambahkan bahwa setiap negara memiliki hak untuk membatasi kebebasan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas nasional.
Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
BACA JUGA:Dasco Ungkap Fenomena Pengibaran Bendera One Piece: Ada Pihak yang Tak Ingin Indonesia Maju
Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujar Pigai.
Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.
Pernyataan dari Menteri HAM ini muncul setelah berbagai pihak, termasuk anggota DPR, sosiolog, hingga masyarakat umum, menanggapi fenomena tersebut dengan pandangan yang beragam.
Ada yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi sosial semata, namun ada pula yang melihatnya sebagai tindakan yang dapat mencederai makna nasionalisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
