LBH Fatayat NU Diperkenalkan, Menteri PPPA Soroti Urgensinya

LBH Fatayat NU Diperkenalkan, Menteri PPPA Soroti Urgensinya

Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU.-nuonline-

Ini membantu memetakan kasus secara real-time, seperti lonjakan 5.535 kasus dalam kurun Mei hingga Juli 2025, sehingga intervensi dapat dilakukan lebih tepat sasaran. Program ini juga mendukung evaluasi kebijakan berbasis data, seperti Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan mengalami kekerasan.

4. Peningkatan Kapasitas UPTD PPA  

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus di tingkat lokal. KemenPPPA bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan UPTD PPA di wilayah seperti Yogyakarta, Gorontalo, NTT, dan Maluku.

BACA JUGA:KPK Tahan 2 Eks Petinggi BUMN Karya Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera!

BACA JUGA:MA Tanggapi Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Akan Dipanggil untuk Klarifikasi

UPTD PPA menyediakan 11 layanan, termasuk penerimaan laporan, fasilitasi kesehatan, pendampingan hukum, dan rehabilitasi psikososial, yang mendukung korban seperti dalam 38 kasus viral yang ditangani pada Januari-Maret 2025.

5. Kampanye dan Edukasi Anti-Kekerasan

KemenPPPA aktif dalam kampanye global seperti “UNiTE: Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan”.

Kampanye ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat melalui edukasi dan mendorong pelaporan kasus. Kolaborasi dengan UN Women, UNFPA, dan organisasi lokal seperti Fatayat NU memperkuat pesan ini, sejalan dengan visi “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi” menuju Indonesia Emas 2045.

6. Pendampingan Hukum dan Psikologis  

KemenPPPA bekerja sama dengan lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, dan psikolog forensik untuk memberikan pendampingan menyeluruh.

Contohnya, pendampingan kasus pengeroyokan oleh anak berkonflik dengan hukum di Tasikmalaya memastikan pemenuhan hak anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Inisiatif ini juga selaras dengan dukungan LBH Fatayat NU untuk memberikan bantuan hukum bagi korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads