bannerdiswayaward

Agun Gunandjar: Putusan MK soal Pemilu Tak Final Sepihak, DPR Tetap Punya Hak Legislasi

Agun Gunandjar: Putusan MK soal Pemilu Tak Final Sepihak, DPR Tetap Punya Hak Legislasi

Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu dan Pilkada bukanlah akhir dari proses legislasi.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID — Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu dan Pilkada bukanlah akhir dari proses legislasi.

Menurutnya, kewenangan MK bersifat final dalam ranah yudisial, tetapi implementasi teknisnya tetap memerlukan regulasi yang disusun bersama oleh DPR RI dan pemerintah melalui undang-undang.

"Putusan MK itu final, iya. Tapi belum tentu serta merta langsung berlaku tanpa adanya kebijakan lanjutan dari DPR dan pemerintah," ujar Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Agun menegaskan kehadirannya dalam diskusi tersebut dilandasi tanggung jawab moral sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Dasar hasil amandemen.

Ia menolak jika Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai lembaga tunggal yang dapat memaksakan pelaksanaan kebijakan negara tanpa proses legislasi.

BACA JUGA:Putusan MK soal Pemilu Terpisah Cerminan Lembaga Superbody Tanpa Pengawasan

Sistem Terbuka, Jangan Baperan

Dalam pernyataannya, Agun juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini hidup dalam sistem ketatanegaraan yang terbuka, sehingga dinamika seperti putusan MK adalah keniscayaan yang tidak perlu disikapi secara emosional.

"Itulah konsekuensi hidup di era keterbukaan. Jangan baperan. Hormati putusan, tapi tetap gunakan akal sehat dan disiplin ilmu," tegasnya.

Ia menyebut fenomena 'amnesia konstitusional" dan narasi 'negara hukum suprematif' harus dipahami dalam konteks hubungan yang seimbang antara yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Dalam hal ini, DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang tetap memiliki peran vital.

BACA JUGA:KPU Tunggu Arahan dari DPR RI untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

NKRI, Sistem Presidensial, dan Kedaulatan Rakyat

Agun menekankan bahwa segala proses legislasi harus kembali kepada fondasi dasar negara: Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah dalam struktur NKRI. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui Pilkada tidak semestinya disamakan sebagai bagian dari Pemilu serentak yang mengatur DPR RI, DPD, dan Presiden.

"Kepala daerah tidak harus ikut Pemilu serentak. Pilkada bukan bagian dari Pemilu nasional menurut konstitusi. Ini soal pemahaman dasar hukum tata negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads