Pembangunan Taman Bendera Pusaka di Blok M Dimulai, Pramono: Ikon Baru Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai pembangunan Taman Bendera Pusaka di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai pembangunan Taman Bendera Pusaka di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Taman ini akan menjadi kawasan terpadu yang menghubungkan tiga taman legendaris, yakni Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser.
BACA JUGA:Pramono Tak Jadi Relokasi Pedagang Pasar Taman Puring yang Kebakaran: Ada Persoalan di Lapangan
BACA JUGA:Bukan Mendadak, Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar Barito Sudah Sejak Lama
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, pembangunan taman ini merupakan wujud komitmen Jakarta dalam menjaga warisan sejarah, budaya, dan lingkungan hidup.
"Taman Bendera Pusaka ini menjadi destinasi hijau sekaligus ikon baru Jakarta yang sarat nilai sejarah," kata Pramono saat peletakan batu pertama di Taman Langsat.
Pramono menegaskan, pembangunan Taman Bendera Pusaka bertujuan menghidupkan kembali fungsi ruang terbuka hijau sebagai ruang ekologi, sosial, dan budaya yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Relokasi Pasar Barito: Pedagang Akui Tak Paham Isi Surat yang Diteken, Pedagang Masih Jualan
BACA JUGA:Diisukan Meradang Usai Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto: Sangat Hoaks!
Ketiga taman yang akan digabung ini memiliki peran penting dalam sejarah dan perkembangan Jakarta Selatan, serta menjadi bagian integral dari identitas kawasan.
Taman juga akan dilengkapi berbagai fasilitas menarik untuk warga, seperti sarana olahraga padel dan tenis yang dapat diakses secara gratis.
Revitalisasi Taman Bendera Pusaka dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ketika orang melihat hasil akhirnya, saya yakin mereka akan merasakan kenyamanan saat berkunjung ke sana,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
