Kuasa Hukum PT Synergy Tharada Pertanyakan Penyelidikan KPPU RI Atas Dugaan Permainan Tender Pelabuhan Batam Center yang Jalan di Tempat
Kuasa hukum PT Synergy Tharada pertanyakan penyelidikan KPPU RI tentang dugaan permainan tender Pelabuhan Batam Center yang jalan di tempat-dok disway-
BACA JUGA:Hari Nasional UMKM 2025: Leaders Forum Bahas Ekosistem Pendampingan Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Biaya Murah Cepat Sampai, PMI di Desa Talang Pangeran Pakai BRIlink Kirim Uang ke Kampung
Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Kuasa Hukum PT Synergy Tharada juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk memeriksa pihak terlapor yang diinformasikan mangkir dua kali dari panggilan penyelidikan.
Karena didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir.
‘’Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Tentu waktu sudah jauh melebihi,’’ ucap Dody.
BACA JUGA:100 Ucapan Hari Pramuka 2025 Penuh Motivasi dan Semangat, Sebarkan ke Media Sosial!
BACA JUGA:Terungkap Harga Carlos Baleba yang Diminta Brighton dari MU: Pecahkan Rekor Transfer Pemain Afrika!
Walau tidak pelapor langsung ke KPPU, PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 (6 November 2024).
PT Synergy Tharada juga sudah kooperatif memenuhi panggilan, memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan.
Menurut Dody, PT Synergy Tharada sebenarnya adalah pihak yang paling dirugikan karena secara tidak langsung ‘’dipaksa’’ untuk tidak lagi mengelola Pelabuhan Batam Centre.
"Ini sangat jelas dan terang pengakhiran kerjasama klien kami secara paksa sejak dengan dilakukannya dugaan persengkongkolan tender”.
BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Putri
BACA JUGA:Kredit Korporasi Tumbuh Positif, BRI Dukung Ekspansi Sektor Produktif
“Dugaan ini sudah juga sangat terang dan jelas diselidiki oleh investigator KPPU. Tapi kenapa seakan-akan penyeledikannya jalan ditempat. Ada apa?’’ tutur Dody.
Dugaan kecurangan, persengkongkolan ini diutarakan sangat jelas. PT Synergy menilai proses prakualifikasi ulang dan penunjukan PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sebagai pemrakarsa/pemenang sarat indikasi rekayasa (mis. penggunaan KBLI 68111 yang tidak relevan, kelonggaran administrasi/keuangan bagi pemrakarsa, serta pengabaian syarat SPT/laporan keuangan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
