Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan Tersangka Kasus Chrombebook di Kemendikbudristek
Kejagung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022
"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Cherly Darmadi DPO, Kejagung Proses Permohonan Red Notice
Anang mengatakan, saat ini Jurist Tan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Tak hanya itu, korps Adhyaksa juga tengah memproses pegajuan red notice terhadap yang bersangkutan.
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," tutur Anang.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga telah melibatkan sejumlah jaksa di berbagai daerah, khusunya Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Rusak Lingkungan, Mahasiswa Desak Kejagung-Polri Usut Tambang Liar di Halmahera Timur!
Anang menuturkan, langkah tersebut dijalankan karena adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Oleh karena itu, dikerahkan perbantuan penyidik pada Kejaksaan di wilayah.
"Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," tuturnya.
Diketahui, polemik itu bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Khusunya di daerah tertinggal, terdepan dan terpencil (3T).
Proyek itu mencangkup 1.2 juta unit Chromebook dengan dana APBN dan dana alokasi khusus (DAK). Namun, Kejagung menilai proyek tersebut gagal karena sistem operasi Chrome Os terlalu bergantung pada internet, apalagi sulit diakses di wilayah 3T.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: