bannerdiswayaward

Sempat Viral Isu Tanah Nganggur Tuai Polemik, Menteri Nusron Minta Maaf

Sempat Viral Isu Tanah Nganggur Tuai Polemik, Menteri Nusron Minta Maaf

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid, meminta maaf atas pernyatanyaannya viral tentang kebijakan pemerintah yang akan mengambil alih tanah terlantar.--Candra Pratama

Sebelumnya, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, mengkritisi kebijakan tersebut.

Menurut Yayat, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.

"Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas," ujarnya saat dihubungi disway.id, Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA:Menteri Nusron Heran Ada Pulau Dijual di Situs Online: Pemerintah Tak Pernah Menjualnya

Yayat menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir. Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.

Bahkan, kata Yayat, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa yang belum selesai di pengadilan.

Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa? Hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik. Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah.

"Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya," ungkap Yayat.

BACA JUGA:Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah

Tak berhenti di situ, Yayat juga mengingatkan bahwa pengertian 'terlantar' bisa menjadi perdebatan. Dia mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.

"Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak," jelasnya.

Oleh karena itu, Yayat menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah.

Menurut Yayat, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.

"Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads