bannerdiswayaward

Kejagung Endus Cheryl Darmadi Berada di Negera Tetangga, Red Notice Segera Terbit!

Kejagung Endus Cheryl Darmadi Berada di Negera Tetangga, Red Notice Segera Terbit!

Kejagung memburu tersangka kasus korupsi PT Duta Palma, Cheryl Darmadi, yang diduga terdeteksi di negara tetangga-Kejagung RI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keberadaan Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group, di negera tetangga Indonesia.

"Kalau informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 12 Agustus 2025.

BACA JUGA:WN UEA Mengamuk di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi: Sudah Diserahkan ke Imigrasi

BACA JUGA:Kapan Nadiem Makarim Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook? Ini Penjelasan Kejagung

Kejagung juga telah menetapkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara penerbitan red notice sedang dalam proses penerbitan, agar keberadaan yang bersangkutan bisa dilacak.

"Dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya," tutur Anang.

Anang menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Baik dengan Imigrasi maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

"Kita sudah mengetahui (keberadaan Cheryl) cuma masih dalam pendalaman di penyedikan.Ini makanya kita sedang koordinasi terkait dengan permohonan red notice, dari red notice-nya nanti kita tahu," ungkapnya.

Diketahui, penetapan DPO Cheryl Darmadi baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pada Sabtu, 9 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat. Yakni di Jakarta dan Singapura.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan PK yang Diajukan Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi

Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang diduga berada di Singapura, Asia Tenggara.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu Januari 2025 lalu.

Febrie mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads