Mario Dandy hingga Ronald Tannur Terima Remisi Kemerdekaan: Masa Pidana Dipotong 3 Bulan!

Mario Dandy hingga Ronald Tannur Terima Remisi Kemerdekaan: Masa Pidana Dipotong 3 Bulan!

MARIO Dandy saat pembacaa putusan sidang oleh hakim Kamis, 7 September 2023.-Youtube/tvOne-

JAKARTA, DISWAY.ID - HUT ke-80 RI menjadi kado istimewa bagi Mario Dandy hingga Ronald Tannur karena mendapat potongan masa tahanan atau remisi selama 3 Bulan

Remisi terhadap napi kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Besyarat, Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Harus Diseleksi Sebelum Terima Remisi

BACA JUGA:Kondangan Kembali Meriah, Menkum: Pemutaran Lagu di Pernikahan Tak Kena Royalti

Duo terpidana itu dapat jatab remisi umum HUT ke-80 RI, yakni remisi umum 17 Agustus 2025 dan remisi dasawarsa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengatakan, Mario mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa, masing-masing sebesar 3 bulan dan 90 hari.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Sementara Shane Lukas juga mendapatkan besaran remisi yang sama seperti Mario Dandy. Shane Lukas diketahui menjalani masa pidana di Lapas Salemba. 

"Data narapidana menarik perhatian publik yang kedapatan remisi (umum): Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 3 bulan," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya.

Napi kasus Besar terima Remisi

Tak hanya Lukas, para WBP Lapas Salemba dengan kasus besar juga mendapatkan remisi.

Di antaranya remisi umum 17 Agustus 2025 juga diterima napi kasus pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mendapat remisi sebesar 5 bulan; terpidana penganiayaan hingga meninggal dengan korban Dini Sera, Gregorius Ronaldo Tannur, mendapat remisi 1 bulan; dan terpidana kasus pembunuh berencana, John Refra alias John Kei, sebanyak 4 bulan.

BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO

Kemudian, terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya, menerima remisi 5 bulan; terpidana kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto, menerima remisi 3 bulan; dan terpidana kasus korupsi di Askrindo, Ervan Fajar Mandala, menerima remisi 5 bulan. Para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa, masing masing sebesar 90 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads