bannerdiswayaward

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Penyerahan Remisi, 53 Napi Bebas

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Penyerahan Remisi, 53 Napi Bebas

ogi Suhara menjelaskan bahwa remisi yang didapatkan oleh para Narapidana tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). -Disway/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada para Narapidana, pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Kepala Lapas IIA Tangerang Yogi Suhara, ditemani Hikmawan Eka Saputra selaku Kasi Binadik dan Yudhistira Putra selaku Kasbusi Registrasi.

BACA JUGA:Dua Olahraga Kunci untuk Lansia: Tingkatkan Massa Otot, Jauhkan Nyeri Sendi dan Tulang

BACA JUGA:Singapura Resmi Larang Vape, Diberlakukan Seperti Narkoba

Sebanyak 1.219 Narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dan 1.591 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025. 

Dari jumlah tesebut, sebanyak 53 Narapidana Narapidana langsung pulang dan kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah, dengan rincian 29 Narapidana memperoleh RU II dan 24 Narapidana memperoleh RD II. 

Yogi Suhara mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. 

"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," ujarnya kepada awak media, Senin, 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:Legenda Barcelona Murka! Twente Coret Mees Hilgers, Ibrahim Afellay: Stav Lemkin Lebih Buruk

BACA JUGA:Geber Semangat Kemerdekaan, MAXi Yamaha Day Medan Penuh Antusiasme

Yogi menuturkan, bagi mereka (Narapidana) yang telah mengikuti program-program pembinaan dengan baik pasti akan diberikan Remisi.

"Selain karena sudah menjadi hak, Remisi juga merupakan apresiasi negara kepada Narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik," tuturnya.

Selain itu, Yogi Suhara menjelaskan bahwa remisi yang didapatkan oleh para Narapidana tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak hanya itu, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads