Komisi III Didesak Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar: Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie!
Kosmak melayangkan surat ke Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada 23 Juli 2025 untuk mengusut dugaan keterlibatan suap Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus Zarof Ricar-Istimewa-
Langkah itu baru dilakukan Mei 2025, enam bulan setelah Zarof ditetapkan tersangka, sehingga memunculkan kecurigaan adanya permainan.
BACA JUGA:Ketatnya Penjagaan Rumah Jampidsus, Belasan TNI Bersiaga di Dua Pos: Mau Foto Wajib Serahkan KTP!
“Keganjilan lainnya, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, JPU tidak memakai alat bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan, baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya, dan istrinya,” pungkas Ronald.
Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ronald Cs. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah angkat bicara terkait laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai laporan itu sebagai bentuk pelawanan balik koruptor. Alasannya, ada sejumlah kasus korupsi di Kejagung tengah menjadi sorotan, di antaranya kasus Timah, makelar kasus Zarof Ricar, hingga yang terbaru terkait tata kelola minyak mentah Pertamina.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya," ujar Febrie kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025 lalu.
Febrie mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa terjadi.
"Biasalah, pasti ada perlawanan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
