LPPOM MUI Soal Nampan MBG Diduga Mengandung Babi: Ini Isu yang Krusial
LPPOM MUI meminta BGN mendalami isu nampan atau tray MBG mengandung babi ditindaklanjuti serius karena menjadi hal yang krusial-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyoroti dugaan kontaminasi lemak babi pada nampan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat meresahkan masyarakat.
Pihak LPPOM MUI menegaskan bahwa isu kontaminasi, terutama dari bahan haram seperti babi, merupakan titik kritis yang sangat krusial dalam proses sertifikasi dan penjaminan produk halal.
BACA JUGA:5 Contoh Sambutan Panitia Maulid Nabi 2025 di Masjid, Singkat dan Menyentuh Hati
BACA JUGA:Heboh! Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ketua BGN: Kami Harus Cek dan Recheck
Dugaan ini pertama kali mencuat setelah beredarnya informasi di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kehalalan nampan yang digunakan untuk produk daging.
Isu ini menjadi perhatian serius karena kemasan merupakan salah satu komponen penting yang bersentuhan langsung dengan produk pangan dan wajib dipastikan bebas dari najis dan bahan haram.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa setiap temuan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakhalalan produk akan selalu menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, proses sertifikasi halal tidak hanya berhenti pada bahan baku utama, tetapi mencakup seluruh rantai produksi hingga ke kemasan.
"Melainkan juga pada kemasan pangan, khususnya baki atau tray. Akibat setelah mencuatnya dugaan penggunaan lemak babi dalam proses produksinya, isu ini kian sensitif karena baki berperan krusial dalam memastikan kehalalan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan," ujar Muti dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 September 2025.
BACA JUGA:Majelis Hakim PT-TUN Dilaporkan ke MA dan KY, Buntut Putusan Kasus DPRK Paniai
LPPOM MUI menjelaskan bahwa untuk memastikan suatu produk benar-benar halal, seluruh material yang terlibat dalam produksi harus memenuhi standar yang ditetapkan. Ini termasuk fasilitas produksi yang tidak boleh digunakan secara bergantian dengan produk yang mengandung babi, serta bahan penolong dan kemasan yang harus dipastikan suci.
Menanggapi kasus spesifik nampan MBG, LPPOM MUI akan melakukan penelusuran dan audit menyeluruh jika produk tersebut dalam proses sertifikasi atau telah bersertifikat halal. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Verifikasi Pemasok: Menelusuri asal-usul nampan kemasan dan memastikan produsen kemasan tersebut telah menerapkan sistem jaminan produk halal.
BACA JUGA:Berpulangnya Legenda Musik Indonesia, Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
