STOP Korban! Komnas HAM Sebut Ada 10 Orang Tewas Akibat Demo di Berbagai Wilayah
Kepergian Andika Lutfi Fala (16), seorang pelajar asal Kabupaten Tangerang meninggal dunia usai mengikuti aksi di Jakarta, 28 Agustus 2025, meninggalkan duka-Disway.id/Candra Pratama-
Langkah ini diambil menyusul eskalasi demonstrasi yang berujung ricuh dan menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Pemerintah, Buruh dan Pengusaha Sepakat Jaga Kondusifitas di Kota Tangerang
BACA JUGA:Inilah Barbuk Perusuh Demo DPR: Ada Molotov, Busur Panah, Mercon Sampai Galah!
Tim ini ditugaskan untuk memastikan bahwa penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat keamanan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Tujuan Pembentukan Tim
Pembentukan tim ini merupakan respons langsung dari Kementerian HAM terhadap sejumlah insiden yang terjadi selama demonstrasi, di mana Pigai menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban dan penegakan hukum yang transparan.
"Kami Kementerian HAM sudah membentuk tim monitoring khusus terkait dengan demonstrasi yang terjadi kemarin dan kita harapkan tidak terjadi lagi ke depan itu untuk turun ke lapangan monitor (8:31) di hampir beberapa Provinsi termasuk DKI, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat dan lain," ujar Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:Pemerintah, Buruh dan Pengusaha Sepakat Jaga Kondusifitas di Kota Tangerang
Pigai meminta aparat untuk membedakan secara tegas antara pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi dengan perusuh yang melakukan tindakan anarkis.
Adapun tujuan utama pembentukan tim monitor ini adalah:
- Memastikan Kepatuhan HAM: Memantau agar aparat tidak menggunakan kekerasan yang berlebihan (excessive force) saat menghadapi massa.
BACA JUGA:Delpedro Jadi Tersangka Penghasutan, Natalius Pigai Tawarkan Opsi Restorativ Justice
- Identifikasi Pelanggaran: Mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait dugaan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi, seperti penangkapan sewenang-wenang atau kekerasan fisik.
- Memberikan Rekomendasi: Menyampaikan rekomendasi kepada pihak berwenang, termasuk Polri, untuk perbaikan prosedur penanganan demo.
- Advokasi Keadilan Restoratif: Mendorong penggunaan keadilan restoratif (restorative justice) bagi para aktivis yang ditangkap, terutama jika mereka tidak melakukan tindakan merusak.
BACA JUGA:Inilah Barbuk Perusuh Demo DPR: Ada Molotov, Busur Panah, Mercon Sampai Galah!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
