bannerdiswayaward

Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., menyatakan bahwa mantan Presiden Joko Widodo berpotensi untuk diperiksa dan turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Menurutnya, aturan hukum pidana berlaku bagi siapa saja tanpa kecuali, termasuk seorang mantan presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.

BACA JUGA:Latihan Timnas Indonesia Istimewa! Miliano Mirip Arjen Robben, Adrian Temui Patrick Kluivert, Arab Saudi Kirim Mata-mata

BACA JUGA:Awalnya Ditolak Muhadjir, Nadiem dan Google Malah Sepakati Pengadaan TIK Produk Chromebook

Pernyataan ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Menurut Dr. Febby, pemeriksaan terhadap Jokowi menjadi penting untuk mendalami bagaimana kebijakan dan program pengadaan tersebut diputuskan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook

BACA JUGA:Arab Saudi Kirim Sinyal Warning ke Timnas Indonesia, Tumbangkan Ranking FIFA 62 di Kandang Lawan!

"Pemeriksaan terhadap presiden (saat itu) penting untuk mendalami prioritas program serta kemungkinan adanya arahan atau persetujuan," ujarnya saat dihubungi oleh tim redaksi Disway.id, Jumat 5 Septmber 2025.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kedudukan setiap orang di mata hukum adalah sama. Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan, maka siapa pun, termasuk kepala negara pada saat kebijakan itu dibuat, dapat diperiksa untuk dimintai keterangan.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pengusutan kasus ini. 

BACA JUGA:Harga Beras Melonjak Ternyata Bukan Karena Stok, Ombudsman Bongkar Tata Kelola Buruk, Rekomendasikan 5 Solusi

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 5 September 2025 Lengkap Sinopsis, Tonton Film Fiksi-Laga di Rumah Edisi Long Weekend!

Selain Nadiem, beberapa pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads