bannerdiswayaward

37 TKA Tanpa Izin di Morowali, Kemnaker Temukan Banyak Pelanggaran di PT WNI

37 TKA Tanpa Izin di Morowali, Kemnaker Temukan Banyak Pelanggaran di PT WNI

Kunjungan Kemnaker ke PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menemukan pelanggaran serius terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Dalam pemeriksaan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali pada 4–5 September 2025, tim pengawas mendapati puluhan pekerja asing bekerja tanpa izin resmi, bahkan ada yang menggunakan visa kedaluwarsa.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan sejumlah temuan, antara lain:

BACA JUGA:Sidang Perdana Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat sebagai Cawapres!

 

  • 37 TKA hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA.
  • 6 TKA dengan visa kedaluwarsa.
  • 1 TKA tidak bisa menunjukkan dokumen visa.
  • 1 TKA ditempatkan di posisi HRD dan 3 TKA bekerja sebagai koki, yang tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.
  • 5 pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • 65 TKA menerima upah setara UMP Morowali Rp3,95 juta, padahal dalam RPTKA tertulis harus menerima 1.000 dolar AS per bulan.

“Temuan ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap norma penggunaan TKA dan regulasi ketenagakerjaan,” tegas Rinaldi dalam konferensi pers daring, Senin (8/9/2025).

Sanksi dan Tindak Lanjut

Atas temuan tersebut, Kemnaker langsung meminta PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA ilegal dari lokasi kerja. Selain itu, langkah berikutnya adalah:

  • Penerbitan teguran tertulis kepada perusahaan.
  • Monitoring kepatuhan atas teguran tersebut.
  • Koordinasi dengan Kementerian Imigrasi.
  • Potensi sanksi administratif bagi perusahaan.

BACA JUGA:Harbolnas 2025 Siap Hentak E-Commerce Indonesia, Target Transaksi Rp35 Triliun!

Tim pengawas juga menyoroti:

  • Tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker.
  • Tidak ada pekerja lokal yang ditunjuk sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi.
  • Tidak tersedianya pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.

Rinaldi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal izin kerja, tetapi juga perlindungan hak tenaga kerja asing dan pekerja lokal.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan melalui sistem jaminan sosial nasional, sekaligus menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang sehat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads