bannerdiswayaward

Setelah Jadi Tersangka, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim: Ini Temuan Sementara

Setelah Jadi Tersangka, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim: Ini Temuan Sementara

Kejagung melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun -disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Konfirmasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 12 September 2025.

“Penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga minggu lalu, nanti akan saya cek tanggal pastinya. Yang jelas dilakukan di salah satu tempat yang terkait,” kata Anang kepada awak media."Penggeledahan itu mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat," ujar Anang, Jumat.

Hasil dari penggeledahan itu, kata Anang, pihaknya tidak menemukan atau menyita sejumlah uang.

Namun, ada dokumen penting yang disita oleh penyidik.

BACA JUGA:KKP Tegaskan Proyek Tanggul Beton PT KCN di Cilincing Legal dan Berada di Zona Industri

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bertemu Emir Qatar, Bahas Solidaritas Global dan Stabilitas Kawasan

Penyidik masih terus mendalami penangan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Sesuai instruksi dari Presiden untuk terus memeberantas kasus korupsi.

"(Dari hasil penggeledahan) yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebookm, pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:DPR Ingatkan TNI Fokus pada Persoalan Strategis daripada Laporkan Ferry Irwandi

BACA JUGA:27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Diantaranya Jabat Komisaris Jenderal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads