Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka Mulai Diselidiki Kajagung: Direksi CMNP Telah Dipanggil dan Serahkan Dokumen Perpanjangan Konsensi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai bergerak melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsensi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).-reza-
BACA JUGA:Website AI Gratis Penghasil Uang Tanpa Modal, Tren Baru di Era Digital
Berdasarkan kabar yang diterima, penyelidikan itu bermula dari dugaan perpanjangan konsesi yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Inti persoalannya terletak pada perpanjangan izin yang dilakukan tanpa melalui proses lelang, padahal mekanisme tersebut telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, perpanjangan tersebut juga diduga tidak diawali dengan audit sebagaimana dipersyaratkan dalam PP No. 27 Tahun 2014.
Akibat praktik tersebut, pendapatan tol yang seharusnya mulai 31 Maret 2025 masuk ke kas negara dengan estimasi sekitar Rp500 miliar, justru masih dikelola oleh PT CMNP.
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi tersebut.
Lalu, masalah lain yang mencuat adalah rendahnya progres pembangunan fisik jalan tol yang hanya mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
Kondisi itu membuat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian PUPR memutuskan untuk mengambil alih proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
