bannerdiswayaward

Guyon Menkeu Purbaya: Dirut Bank Himbara Pasti Pusing Diguyur Dana Rp200 Triliun

Guyon Menkeu Purbaya: Dirut Bank Himbara Pasti Pusing Diguyur Dana Rp200 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pusingnya pihak bank himbara saat mendapatkan guyuran dana sebesar Rp200 Triliun.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pusingnya pihak bank himbara saat mendapatkan guyuran dana sebesar Rp200 Triliun.

Mulanya, ia mengatakan bahwa guyuran dana Rp200 Triliun itu sempat ditolak oleh pihak bank.

BACA JUGA:Komjen Suyudi Bantah Isu Masuk Bursa Calon Kapolri: Saya Fokus di BNN!

BACA JUGA:Dunlop Shop Perluas Jaringan, Resmikan Cabang Baru di Semarang dan Jakarta Barat

"Tahu enggak, Anda? Pada waktu saya menyalurkan Rp200 triliun, banknya bilang apa? 'Saya hanya sanggup menyerap Rp7 triliun'," kata Purbaya meniru percakapan pihak bank, Senin, 15 September 2025.

Namun, Purbaya tetap kekeuh untuk menyalurkan dana-dana itu ke lima himbara itu. Ia meminta agar bank himbara itu menyalurkan dana semaksimal mungkin.

"Saya bilang, 'Enak aja. Kasih ke sana semua. Biar mereka (perbankan) mikir'," ungkapnya.

Mantan Kepala LPS ini mengatakan guyuran dana tersebut telah masuk pada hari Jumat lalu.

BACA JUGA:Pemerintah Rilis 17 Paket Stimulus Ekonomi, Ada Program Bantuan Pangan hingga Insentif untuk Ojol!

"Jadi 200 T hari jumat sudah masuk ke perbankan uangnnya sudah nongkrong di sana, sekarang saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin kemana," ungkapnya.

Meski demikian, Purbaya memastikan bakal membantu perbankan jika memang memerlukan arahan.

"Kalau banknya agak bingung, nanti ada guidance di mana mereka bisa memanfaatkan uang itu untuk membantu program-program unggulan pemerintah. Jadi win-win solution. Jadi kalau mereka bisa pakai salurin, ya salurin," urainya.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengatur pemberian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun ke bank pelat merah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276 Tahun 2025.

BACA JUGA:Nahas, Anggota TNI Tewas Dibacok Saat Coba Lerai Keributan di Resto Wonosobo!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads