Civil Society Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Yusril Janji Pertimbangkan Usulan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendatangi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Desakan reformasi politik kembali menguat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendatangi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mendorong percepatan revisi tiga undang-undang sekaligus: UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan audiensi ini penting karena pembahasan revisi UU Pemilu yang sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR sejak 2025 tak kunjung dibahas.
“Pada siang hari ini kami bertemu dengan Pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik. Salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu. Sampai sekarang DPR belum juga membahasnya,” ujar Heroik di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA:Resmi! Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan, Pemerintah Gelontorkan Rp7 Triliun
Koalisi mendesak agar pemerintah mengambil alih pembahasan RUU Pemilu agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik di DPR.
Heroik menjelaskan, ada empat fokus utama dalam reformasi:
- Sistem pemilu yang lebih demokratis dan adil
- Aktor pemilu yang bebas dari konflik kepentingan
- Manajemen pemilu yang transparan
- Penegakan hukum pemilu yang lebih tegas
Selain itu, koalisi mendorong pemerintah membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok minoritas, untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu versi masyarakat sipil.
Yusril Sambut Baik Usulan
Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghargai masukan dari masyarakat sipil.
“Audiensi ini adalah bagian dari respons pemerintah terhadap tuntutan rakyat. Reformasi DPR tidak bisa dipisahkan dari reformasi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” jelas Yusril.
Ia juga menekankan bahwa draft awal undang-undang sebaiknya lahir dari pihak non-partisan.
“Kami berpendirian bahwa first draft lebih baik datang dari aktivis atau pihak yang tidak punya kepentingan politik langsung,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari berbagai lembaga ternama: Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, hingga PSHTN UI.
Mereka menegaskan tujuannya adalah menghadirkan UU Pemilu baru yang demokratis, adil, dan minim konflik kepentingan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
