Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan Kawasan Industri Fasilitasi Uji Emisi
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan Kawasan Industri Fasilitasi Uji Emisi-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib PSSI Setelah Jadi Menpora, Erick: Kenapa Sih Nanya Terus? Kan Ada Aturannya
BACA JUGA:UD IMPACT Luncurkan Indonesian Entrepreneur Project, Siapkan Startup Hijau Masa Depan
Kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan cakupan pelayanan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta secara signifikan.
"Prinsipnya adalah shared responsibility. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan dan pemerintah. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," kata Asep.
DLH akan memantau implementasi aturan ini sebelum memberlakukan sanksi administratif. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI.
Kebijakan ini merupakan kolaborasi nyata antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," pungkas Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
