Sambil Tunggu Terbitnya Red Notice, Kejagung Terus Telusuri Perusahaan Riza Chalid
Kejagung terus telusuri deretan perusahaan milik DPO Riza Chalid yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi impor minyak mentah-Disway.id/Candra Pratama-
Total 18 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing.
Adapun peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Modus utamanya dalam kasus itu: diduga terkait penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi, yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib PSSI Setelah Jadi Menpora, Erick: Kenapa Sih Nanya Terus? Kan Ada Aturannya
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp285 triliun. Kasus ini melibatkan kalangan elit industri migas, dan menjadi salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah.
Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang, Rabu.
Anang mengatakan, penyitaan dengan penggeledahan terhadap tanah beserta bangunan itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.
Adapun tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ungkapnya.
BACA JUGA:Kematian Diplomat Muda Arya Daru Masih Misterius, DPR Minta Kapolri Ambil Alih Kasus
Lebih lanjut, Anang menuturkan bahwa rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Namun, dia tidak mengemukakan nama perusahaan itu.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
