Dituduh Jadi DPO, Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu
Kuasa hukum bantah status DPO La Ode Litao dan soroti SKCK polisi.-disway.id-
Ia juga menyoroti persoalan SKCK yang diterbitkan kepolisian di Wakatobi. Dokumen yang seharusnya menjadi alat administratif untuk menunjukkan catatan kriminal seseorang, menurut Tony, justru digunakan secara keliru oleh polisi untuk memperkuat tuduhan.
BACA JUGA:Rival Adrian Wibowo di MLS Berniat Bela Timnas, Media Belanda Viralkan Persiapan Patrick Kluivert
Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan opini publik.
“SKCK seharusnya obyektif, bukan dijadikan alat untuk membangun tuduhan. Kalau dipakai secara salah, itu bisa menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tony menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menyebut, setiap tuduhan hukum harus melewati proses resmi yang transparan dan sesuai KUHAP.
BACA JUGA:Pengiriman Supres Pergantian Kapolri ke DPR Dibantah Istana
Menjatuhkan status DPO tanpa bukti sah, apalagi tanpa adanya hasil visum, bisa melanggar hak asasi manusia serta merusak reputasi seseorang.
Sebagai informasi, La Ode Litao adalah Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Fraksi Hanura. Tony meminta kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik mendapatkan kejelasan hukum.
“Institusi hukum harus menjaga integritas, bukan membuat keputusan tanpa dasar bukti,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: