KPK Belum Ungkapkan Sosok 'Juru Simpan' Penampungan Uang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Belum Ungkapkan Sosok 'Juru Simpan' Penampungan Uang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji-Disway/Ayu Novita-
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Jet Tempur Eurofighter Jerman-NATO Buru Pesawat Pengintai Rusia, WW3 di Depan Mata?
BACA JUGA:Kinerja Moncer, BSI Catat Laba Rp3,7 Triliun dari Emas dan Haji
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Adapun, dalam penyidikan ini KPK telah melakukan penggeledahan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
