bannerdiswayaward

KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji dan Umrah Selama Seminggu Ini Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji dan Umrah Selama Seminggu Ini Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Maraton Periksa Biro Travel Haji dan Umrah Selama Seminggu Ini Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan 8 Paket Ekonomi Baru 2025, Banjir Insentif hingga Lapangan Kerja Jutaan Orang!

"Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," kata Asep dikutip Sabtu, 20 September 2025.

Ia menerangkan bahwa keuntungan travel agent ini jadi indikator hitungan karena kuota haji khusus dari 20.000 jatah tambahan pemerintah Arab Saudi tersebut harusnya tak diperjualbelikan. 

"Itu kan diberikan kepada negara.Tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," tegas Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. 

Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Fasilitas Lengkap IMOS 2025, Hadirkan Pengalaman Pameran yang Nyaman

BACA JUGA:JRENG! Malaysia Turunkan Harga BBM RON95 Jadi Rp7.864 per Liter, Lebih Murah dari Pertalite RI

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. 

Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.

BACA JUGA:Pameran JITEX 2025 Resmi Ditutup, Gaet 26 Ribu Pengunjung dan Triliunan Rupiah

BACA JUGA:Suzuki Jamin Ketenangnya Kepemilikan Suzuki New XL7 Hybrid Alpha Kuro Berkat Dukungan MySuzuki

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads