Baru Menikah dan Mau Beli Rumah? Pemprov DKI Kasih Potongan Pajak BPHTB 50 Persen!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan korting pajak BPHTB hingga 75 persen-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan serangkaian kebijakan keringanan pajak untuk membantu masyarakat, pelaku usaha, serta sektor pendidikan dan kreatif di ibu kota.
Salah satu kebijakan utama adalah pengurangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk hak kepemilikan tanah/bangunan yang pertama kali diperoleh dari aset milik Pemprov DKI, Pramono memberikan potongan pajak sebesar 75 persen.
BACA JUGA:Pramono Gratiskan PBB Sekolah Swasta di Jakarta, Tingkatkan Mutu Pendidikan
BACA JUGA:6 Tuntutan Demo Hari Tani Nasional 2025 di Jakarta Hari Ini, Apa Saja?
Sementara itu, untuk masyarakat yang membeli rumah pertamanya, terutama kalangan muda dan keluarga baru, diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.
Di sisi lain, Pramono juga menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta yang berbentuk yayasan pendidikan.
Sebelumnya relaksasi PBB-P2 bagi sekolah swasta di Jakarta hanya sebesar 50 persen.
"Sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen (gratis)," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.
BACA JUGA:Tol Fatmawati 2 Gratis Sampai Akhir Oktober 2025, Efektif Kurangi Macet TB Simatupang
Pramono berharap dengan relaksasi pajak tersebut, biaya iuran pendidikan pada sekolah swasta menjadi lebih terjangkau.
Sehingga iuran pendidikan tersebut tidak membebani orangtua murid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
