Wow! Kejagung Geledah Kantor PT SEI, Kasus Apa?
Gedung Kejaksaan Agung RI.-X @kejagungRI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 25 September 2025. Yakni terkait dugaan korupsi akuisisi saham.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BACA JUGA:Gibran di Banyuasin: Santri Harus Cakap Teknologi Pertanian dengan AI
BACA JUGA:Begal Bersajam Beraksi di Cakung, Korban Alami Luka-luka
"Benar (ada penggeledahan)," kata Anang kepada awak media, Jumat, 26 September 2025.
Anang menerangkan, penggeladahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada PT SEI, selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
BACA JUGA:Alasan Eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung
"Pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," terangnya.
Anang menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisii oleh PT. SEI.
Namun, Anang belum mau mengungkapkan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.
Menurut informasi dari situs resmi PT Saka Energi Indonesia, perusahaan ini berdiri pada 27 Juni 2011.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Terus Cari Silfester, Bakal Dijemput Paksa?
Saat ini, Saka Energi mengelola 10 blok migas di Indonesia serta satu blok shale gas yang berada di Amerika Serikat.
Dari jumlah tersebut, enam blok sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan dengan kepemilikan penuh, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
